Menggugurkan Kandungan - Ilustrasi (Foto pixabay.com) |
Menggugurkan Kandungan
Deskripsi Masalah
Kholidah adalah seorang perempuan yang sedang mengandung. Saat di USG, dokter memprediksikan bahwa sang anak akan lahir dengan tidak sempurna. Karena ditakutkan kesehatan anak & ibu tersebut, maka dokter menyarankan untuk digugurkan.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum menggugurkan kandungan dengan kondisi semacam itu ?
Jawaban :
Menggugurkan kandungan dengan alasan seperti diatas tidak bisa dibenarkan karena belum mencapai tingkatan darurat, seperti khawatir nyawa ibu tidak tertolong bila bayi tidak digugurkan. Namun bila dikhawatirkan nyawa ibu tidak bisa tertolong bila tidak digugurkan, maka hukum menggugurkan diperbolehkan bahkan diwajibkan.
Referensi :
أحكام الشريعة الإسلامية ( صـ : ١٤١)
أما إذا قامت ضرورة تحتم الإجهاض ، كما إذا كانت المرأة عسرة الولادة ورأى الأطباء المختصون أن بقاء الحمل ضار بها ، فعندئذ يجوز الإجهاض بل يجب إذا تتوقف عليه حياة الأم عملا بقاعدة (ارتكاب أخف الضررين وأهون الشرين) .
Catatan:
Namun, Ibnu Abidin tetap tidak memperbolehkan menggugurkan kandungan walaupun dengan alasan di atas dengan alasan kematian tidaklah bisa dipastikan sedangkan kehidupan janin dalam kandungan sudah benar-benar nyata.
Post a Comment for "Menggugurkan Kandungan"