![]() |
| Hukum mandi dari pandangan fikih - Foto pixabay.com |
Jipang.id - Secara bahasa mandi mempunyai arti mengalirkan air, sedangkan menurut istilah adalah meretakan air keseluruh tubuh dengan niat tertentu. Sesuai hukum syari’at, mandi merupakan bagian dari aktifitas yang sangat diperhatikan, sebab mandi memiliki peran terhadap sah atau tidaknya ibadah tentu mandi yang dimaksud adalah mandi wajib, yang insyaallah akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan ini.
Perlu diketahui bahwa mandi memiliki beberapa hukum, yakni sebagai berikut;
- Wajib, jika bernazdar akan melakukan mandi yang disunnahkan, dan jika (seseorang) melakukan (berada dalam) enam perkara yang mewajibkan mandi, diantaranya adalah keluarnya seperma.
- Sunnah, seperti mandi Jum’at, mandi pada hari Raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adlha.
- Mubah, mandi yang tidak diniati dengan niat yang sahih, seperti mandi agar badan terasa segar dan mandi hanya bertujuan untuk menghilangkan kotoran.
- Makruh, mandi dengan cara meneggelamkan seluruh tubuh (silem/selulup; bahasa jawa) bagi orang yang berpuasa.
- Haram dan sah, yaitu mandi dengan menggunakan air yang digosob. Haram dan tidak sah, yaitu mandinya wanita yang haid dengan niat ibadah.

Post a Comment for "Hukum Mandi dalam Islam"