Najiskah Cairan Serum

cairan serum dan hukumnya


Jipang.id - Contrivuge (contrifuse) biasa dilakukan, sehingga darah bisa dipilah-pilah unsurnya. Kecepatan putar alat tersebut bisa memilah antara sel darah merah maupun sel darah putih serta serum. Serum bisa dihasilkan dari darah manusia atau hewan melalui alat contrivuge.

Pertanyaannya adalah:

a. Apakah semua cairan hasil contrifuse tersebut dihukumi najis?

b. Cairan serum biasanya dipakai untuk kosmetika dan penghalus kulit. Bolehkah hal ini dilakukan?

Jawab:

a. Berdasarkan informasi tentang contrifuse, peserta bahtsul masail menyatakan bahwa serum dan semua cairan yang dihasilkan tetap dihukumi najis, karena sebenarnya serum adalah bagian dari darah sehingga tetap dihukumi darah. Selain itu, peserta bahtsul juga menyatakan Istihalah (perubahan benda) tidak dapat menjadikan sucinya barang kecuali kulit bangkai yang disamak dan arak yang berubah menjadi cukak.

Referensi:

المهذب ( جـ : ١ ص : ٧٠ )

فَصْلٌ فِيمَا يَطْهُرُ بِالاسْتِحَالَةِ : وَلاَ يَطْهُرُ شَيْءٌ مِنَ النَّجَاسَةُ هِيَ الْبَوْلُ، وَالْغَائِطُ، وَالْقَيءُ، وَالمَذْيُ، وَالْوَدْيُ، وَمِنيُّ غَيْرِ الآدَمِيِّ، وَالدَّمُ، وَالْقَيْحُ، وَمَاءُ الْقُروحِ، وَالعَلَقَةُ، وَالمَيْتَةُ، وَالخَمْرُ، وَالنَّبِيذُ، وَالكَلْبُ، وَالخِنْزِيرُ، وَمَا تَوَالَدَ مِنْهُمَا، وَمَا تَوَالَدَ مِنْ أَحَدِهِمَا.



المهذب ( جـ : ١ ص : ٧٢ )

النَّجَاسَاتِ ـ لا تظهرـ بِالاسْتِحَالَةِ إلاَّ شَيْئَانِ: أَحَدُهُمَا: جِلْدُ المَيْتَةِ إذَا دُبِغَ، وَقَدْ دَلَلْنَا عَلَيْهِ في مَوْضِعِهِ. وَالثَّانِي: الخَمْرُ إذَا اسْتَحَالَتْ بِنَفْسِهَا خَلاًّ فَتَطْهُرُ بِذَلِكَ.

Jawaban :

a. Pada dasarnya manusia dilarang melumuri atau mengotori tubuhnya dengan najis kecuali ada hajat. Karena itulah, menggunakan serum sebagai kosmetik tidaklah diperbolehkan karena pemakaian kosmetik belum masuk dalam tingkatan hajat, karena yang dimaksud hajat adalah hal yang mana bila tidak dilakukan akan menimbulkan kesulitan.

Referensi:



فتح المعين فى هامش الإعانة (جـ : ١ ص :٨١ )

ولا يجبُ اجتنابُ النَّجَسِ) في غيرِ الصَّلاةِ، ومحلّه في غير التضمُّخ به في بَدَنٍ أو ثوبٍ، فهو حَرامٌ بلا حاجة)

1 comment for "Najiskah Cairan Serum"