![]() |
bangkai yang dihukumi suci - pixabay.com |
Jipang.id - Telah diketahui bahwa bangkai merupakan benda najis. Bangkai yang dimaksud disini ialah, hewan yang matinya tidak disembelih menurut aturan syariat Islam, hal ini khusus bagi hewan yang halal dimakan. Adapun yang tidak boleh (haram) dimakan maka matinya baik dengan disembelih ataupun tidak tetap dihukumi najis. Berikut adalah beberapa bangkai yang dihukumi suci;
- Bangkainya belalang, hukumnya suci dan halal dimakan.
- Bangkainya ikan, selain suci juga boleh dimakan, bahkan dalam kitab Safinah Syekh Nawawi mengatakan; boleh menelan ikan kecil yang masih hidupa dan kotoran yang ada didalam perut ikan tersebut dihukumi ma’fu (dimaafkan).
- Bangkainya manusia, hukumnya suci dan haram dimakan.
Referensi; Kitab Taqrirat dan Safinah
Post a Comment for "Bangkai yang Dihukumi Suci"