![]() |
Kotoran Sapi - pixabay.com |
Jipang.id - Islam sangat menganjurkan kaum muslimin agar dalam kesehariannya selalu menjaga kebersihan (suci), baik pada diri sendiri, maupun lingkungan, terlebih ketika hendak melakukan ibadah, seperti membaca al-Qur’an, shalat, towaf, dan lain-lain. Bersih/suci yang dimaksud adalah dari najis dan hadas, entah itu berupa hadas kecil maupun besar. Secara bahasa najis adalah segala sesuatu yang menjijikkan, sedangkan menurut istilah yaitu segala susuatu yang dianggap kotor (jijik) yang dapat mencegah keabsahan shalat.
Adapun pembagiannya sebagai berikut;
1. Najis Mughalladzoh.
Yaitu najisnya anjing, babi dan keturunan dari keduanya walau dari induk hewan yang suci seperti kambing dan lain sejenisnya, sebab dinamakan dengan mughalladzoh karena syariat menghukuminya dengan berat.
Cara mensucikannya adalah dengan tujuh kali basuhan (dihitung dari setelah benda najisnya hilang) dan salah satu dari tujuh tersebut dicampr dengan debu, adapun yang paling utama ialah debu diletakkan pada basuhan yang pertama.
Terdapat tiga cara dalam mencampur debu; yakni a) debu dicampur dengan air lalu dibasuhkan ke tempat yang terkena najis, dan ini cara yang paling utama, b) meletakkan debu di tempat yang terkenai najis laku dibasuh menggunakan air, c) membasuh terlebih dahulu tempat yang terkena najis lalu di letakkan debu.
2. Najis Mukhofafah.
Berupa air kencing anak kecil (bayi) laki-laki yang belum sampai (genap) umur 2 tahun yang belum makan sesuatu kecuali asi. Cara mensucikannya adalah dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis sampai wujud dan sifatnya hilang, artinya air yang depercikkan lebih banyak daripada najisnya walau tidak sampai mengalir.
3. Najis Mutawasithoh.
Adalah selain najis mughalladzoh dan mukhofafah, seperti; a) segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur baik dari manusia maupun binatang, kecuali seperma (termasuk najis adalah sepermanya anjing dan babi, ada juga yang berpendapat sepermanya binatang yang haram dimakan), b) darah, c) nanah, d) muntahan, e) bangkai hewan baik itu rambutnya, maupun kulitnya, f) khomer (arak) , g) susu dari binatang yang haram dimakan.
Najis ini yakni mutawasithoh, dibagi menjadi dua, yaitu;
1) Hukmiyah, dinamakan hukmiyah karena tempat yang dihukumi najis tidak terlihat wujud, dan sifat najisnya. Cara menghilangkannya adalah dengan mengalirkan air ketempat yang terkena najis.
2) ‘Ainiyah, yaitu najis yang kelihatan wujud dan sifatnya. Cara menghilangkannya dengan mengalirkan air sampai warna, rasa dan baunya hilang.
Catatan; ketika akan mensucikan najis ‘ainiyah lebih dahulu hendaklah membersihkan wujud dan sifat najis tersebut menggunakan benda padat yang suci (bukan cair) seperti tisu atau sejenisnya (dijadikan najis hukmiyah), setelah itu baru disiram air. Tujuannya agar najis tidak melabar kemana-mana.
Referensi; Kitab Taqrirat dan Safinah
Post a Comment for "Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya"