![]() |
Wanita lain sebagai wakil transaksi - pixabay.com |
Jipang.id ‐ Salman dan Aisyah adalah pasangan suami istri yang berdomisili di tanah Jawa. Suatu ketika mereka ingin membeli lahan sawit di Sumatera. Sebagaimana peraturan yang sudah berlaku keduanya harus datang. Untuk meminimalisir biaya transportasi, Salman membayar perempuan sumatera bernama Sami’ah untuk diatas namakan sebagai istrinya (peran pengganti).
Pertanyaan
Apakah mengatasnamakannya Sami’ah sebagai istri Salman bisa membatalkan jual beli ?
Jawab :
Mengatasnamakan Sami’ah sebagai istri tidak bisa membatalkan akad jual beli karena istri hanya sebagai pelengkap administrasi saja sehingga tidak ada hubungan sama sekali dengan akad jual beli. Selain itu, walaupun mengatasnamakan Sami’ah sebagai istri adalah perbuatan yang dilarang tetap tidak bisa membatalkan akad karena larangan itu disebabkan hal yang ada diluar akad.
Referensi:
شرح الورقات للمحلي ( صـ : ١٠- ١١)
Post a Comment for "Mengatasnamakan Wanita Lain Sebagai Istri dalam Jual Beli"