Mengatasnamakan Wanita Lain Sebagai Istri dalam Jual Beli

Mengatasnamakan Wanita Lain Sebagai Istri dalam Jual Beli
Wanita lain sebagai wakil transaksi - pixabay.com
Jipang.id ‐ Salman dan Aisyah adalah pasangan suami istri yang berdomisili di tanah Jawa. Suatu ketika mereka ingin membeli lahan sawit di Sumatera. Sebagaimana peraturan yang sudah berlaku keduanya harus datang. Untuk meminimalisir biaya transportasi, Salman membayar perempuan sumatera bernama Sami’ah untuk diatas namakan sebagai istrinya (peran pengganti).

Pertanyaan

Apakah mengatasnamakannya Sami’ah sebagai istri Salman bisa membatalkan jual beli ?

Jawab :

Mengatasnamakan Sami’ah sebagai istri tidak bisa membatalkan akad jual beli karena istri hanya sebagai pelengkap administrasi saja sehingga tidak ada hubungan sama sekali dengan akad jual beli. Selain itu, walaupun mengatasnamakan Sami’ah sebagai istri adalah perbuatan yang dilarang tetap tidak bisa membatalkan akad karena larangan itu disebabkan hal yang ada diluar akad.

Referensi:
شرح الورقات للمحلي ( صـ : ١٠- ١١)

فإن كان غير لازم له كالوضوء بالماء المغصوب وكالبيع وقت نداء الجمعة لم يدل على الفساد.

Post a Comment for "Mengatasnamakan Wanita Lain Sebagai Istri dalam Jual Beli"