Hukum Meningkat Bangunan Masjid - pixabay.com |
Jipang.id - Dalam perkembangan terkini, dikota-kota besar yang semakin padat penduduknya, banyak kita jumpai masjid yang dibangun bertingkat, yang mana bagian bawah dimanfaatkan untuk parkir, kamar mandi,dll.
Pertanyaan :
bagaimana status hukum masjid yang bagian bawahnya dimanfaatkan untuk keperluan lain tersebut ?
Jawab:
persoalan ini diperinci;
Jika seorang waqif mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan masjid, maka semua bagian tanah tersebut memiliki status hukum sebagai masjid sehingga tidak diperbolehkan mendidrikan bangunan selain masjid seperti toilet,tempat parkir,dll karena akan berakibat terjadinya perbuatan maksiat seperti kencing, buang besar,dll didalam area masjid.
Referensi:
إعانة الطالبين (جـ : ١ / صـ : ٢٢٤ )
وقوله: لم يدخل في وقفه فإن دخل فيه حرم لانه صار من أجزاء المسجد. (قوله: ويحرم بول فيه) أي في المسجد. وقوله : ولو في نحو طشت أي لما في ذلك من الازدراء بالمسجد، ولانه ربما يقع منه شئ فيه. (قوله: وإدخال نعل متنجسة) أي ويحرم إدخال نعل متنجسة في المسجد.
Jika yang diwakafkan sebagai masjid adalah sebagian tanah dengan batas-batas secara horisontal atau dengan batas secara vertikal, misalnya dibangun sebuah bangunan tingkat terlebih dahulu, setelah itu orang yang wakaf (wāqif) menegaskan bahwa yang bagian atas saya wakafkan sebagai masjid atau sebaliknya, maka yang berstatus sebagai masjid adalah bagian tertentu tersebut, sehingga diperbolehkan mempergunakan area yang diluar waqaf masjid sebagai toilet, tempat parkir, dll sesuai dengan ta’bir diatas.
Referensi:
المهذب (جـ : ٢ / صـ : ٣٢٢ )
و يجوز وقف علو الدار دون سفلها وسفلها دون علوها لأنهما عينان يجوز وقفهما فجاز وقف أحدهما دون الآخر كالعبدين.
Post a Comment for "Hukum Meningkat Bangunan Masjid"