Hukum I’tikaf di Masjid Kas Desa

Hukum I’tikaf di Masjid Kas  Desa
Masjid desa untuk I'tikaf, Sumber - simas.kemenag.go.id
Jipang.id - Guna melancarkan program desa sebagian warganya sepakat untuk mempunyai kas desa yang digunakan sebagai penopang program desa tersebut. Diantaranya ada yang dibuat membeli tanah kemudian diatasnya dibangun masjid.

Pertanyaanya adalah;

Bagaimana hukum I’tikaf di masjid tersebut?

Jawab:

Hukum melakukan I’tikaf dimasjid itu diperbolehkan karena diperbolehkan bagi imam untuk menggunakan harta Negara (dalam kasus ini kas desa) untuk membangun masjid.

Referensi:

بغية المسترشدين ( ص : ١٧٥ )

(مسألة: ك): يصح وقف الإمام أراضي بيت المال على جهة ومعين على المنقول المعمول به بشرط ظهور المصلحة في ذلك، إذ تصرفه منوط بها كوليّ اليتيم، ومن ثم لو رأى المصلحة في تمليك ذلك لهم جاز .

Post a Comment for "Hukum I’tikaf di Masjid Kas Desa"