Tanda-tanda Baligh

anak-anak dianggap baligh dan terbebani hukum
anak-anak kapan dianggap baligh, Sumber - id.pinterest.com
Jipang.id - Baligh merupakan masa dimana seorang muslim mulai dikenai beban syariat, baik itu pria maupun wanita. Adapun tanda-tandanya yaitu dengan umur, keluarnya sperma (bagi laki-laki) atau haid (bagi wanita). Selain itu, apakah tanda baligh tersebut juga berlaku bagi khuntsa (berkelamin ganda) atau tidak, berikut keterangan lebih lanjut ;

1. Laki-laki

Terdapat dua tanda baligh bagi laki-laki yang perlu diperhatikan, yakni dengan umur atau keluar sperma. -Pertama dengan umur, yaitu sempurnanya umur 15 tahun menurut kalender Hijiriyah dan terhitung secara pasti (tidak hanya mengira-ngira) mulai dari lahir artinya bila seorang laki-laki tidak pernah keluar sperma (ataupun haid bagi perempuan dan khuntsa) sampai pada genap umur 15 tahun secara Hijiriyah dan terhitung pasti (tidak mengira-ngira), maka orang tersebut balinghnya ditandai dengan umur.
Kedua dengan ihtilam (keluar seperma) ketika - secara pasti - berumur 9 tahun atau lebih menurut kalender Hijiriyah, baik keluarnya disengaja ataupun tidak, baik keluarnya dari jalan yang biasanya ataupun tidak. Jika didapati pada seorang anak laki-laki yang belum sampai usia 9 tahun Hijiriyah, keluar cairan (walaupun mirip dengan seperma) dari zakarnya, maka cairan tersebut tidak bisa dikatakan sperma, sebab dimungkinkannya keluar sperma adalah jika telah berumur 9 tahun atau lebih.

2. Perempuan

Sedikit berbeda dengan tanda balig laki-laki adalah tanda balig perempuan, yakni dengan umur atau keluar sperma atau dengan haid. Pertama dengan umur, yakni jika telah sempurna umur 15 tahun menurut kalender Hijiriyah. Kedua ditandai dengan keluarnya sperma, setelah mencapai umur 9 tahun Hijiriyah, dalam hal ini Ibnu Hajar sependapat dengan qaul yang mengatakan ; 9 tahun tersebut tidak harus secara pasti (artinya cukup dengan kira-kira), senada dengan qaul di atas adalah pendapat Imam ar-Ramli yang dinukil oleh Abdul Karim dalam Syekh Nawawi al-Bantani, yaitu; sempurnanya umur 9 tahun secara pasti bagi laki-laki, dan 9 tahun taqribiyah (kira-kira) bagi perempuan, dengan alasan keluarnya sperma dari perempuan sangat jarang terjadi. 
Ketiga, dengan haid ketika genap (sempurna) umur 9 tahun Hijiriyah (menurut pendapat yang sahih), adapun keterangan yang terdapat dalam kitab Taqrirot as-Sadidah dan Kasyifah as-Saja tidak menuturkan genap sempurna 9 tahun akan tetapi kira-kira (mendekati) umur 9 tahun, dengan catatan kurangnya (dari genap umur 9 tahun) tidak lebih dari 16 hari. Tanda (baligh) tersebut yakni haid, merupakan tanda husus bagi perempuan, termasuk tanda balig yang husus bagi wanita menurut Imam Suyuti dalam Syekh Muhammad Ali bin Husain adalah (dengan wujudnya) air susu atau hamil, namun menurut Syekh Nawawi al-Bantani hamil tidak bisa menjadi tanda baligh, akan tetapi keluarnya seperma sebelum mengandung lah yang menjadi tandanya balihg, sebab tidak dapat dimungkinkan wanita hamil tanpa mengeluarkan sperma terlebih dahulu.

3. Khunsta (kelamin ganda)

Tidak ada perbedaan terhadap tanda baligh bagi laki-laki, perempuan ataupun khuntsa, yaitu dengan umur, ihtilam atau haid, kendati demikian terdapat perbedaan dalam menentukanya. Pertama dengan umur, seperti keterangan pada laki-laki dan perempuan. Kedua dengan ihtilam dan haid secara bersamaan, yakni keluarnya sperma dari zakarnya dan darah haid dari vaginanya secara bersamaan, jika keluarnya hanya satu tanda saja (yakni sperma atau darah haid) dan dari salah satu kelaminya, atau kedua tanda (yakni sperma dan haid) namun dari salah satu kelaminya, maka tidak bisa dihukumi baligh, ketentuan ini bagi khuntsa yang musykil (yaitu kedua alat kelamin sama-sama berfungsi seperti halnya laki-laki dan perempuan).
Bagi khuntsa yang bayyin, maka hukum balignya disamakan dengan laki-laki, jika dia dihukumi laki-laki atau perempuan jika dia dihukumi perempuan. Lebih lanjut Syekh Muhammad Ali bin Husain dalam kitabnya menyebuturkan bahwa terdapat beberapa tanda bagi khuntsa yang bayyin, diantaranya adalah; berfungsinya salah satu alat kelamin menunjukan ia dihukum dimana alat kelamin tersebut berfungsi (jika yang berfungsi hanya zakarnya maka ia dihukumi laki-laki dan begitu sealiknya), tidak mengalami haid ketika memasuki masa haid menunjukan ia laki-laki, bisa menghamili menunjukan ia laki-laki.

Post a Comment for "Tanda-tanda Baligh"