Pembagian, Hal-hal yang Dilarang, dan Permasalahan Kurban

Jipang.id - PEMBAGIAN DAGING KURBAN

Dilihat dari kurban adakalanya kurban sunnah dan wajib, maka dalam pembagian dagingnya pun terdapat perbedaan antara kurban sunnah dan wajib, ialah sebagai berikut;

1. Kurban sunnah

Orang yang melakukan kurban sunnah hendaklah ia memberikan 1/3 daging hewan kurbanya kepada fakir miskin, 1/3 untuk orang kaya, dan 1/3 untuk dirinya sendiri. Tetapi yang lebih utama adalah menyedekahkan semua daging, dan menyisakannya sedikit untuk dimakan, karena tabarruk.

2. Kurban wajib

Orang yang menyembelih qurban wajib, dia dan keluarganya tidak diperbolehkan memakan daging dari hewan kurbanya, dan hendaknya ia menyedekahkan semua daging tersebut. Solusinya, hendaklah ia menyembelih lagi kurban dengan hewan yang lain.

LARANGAN BAGI ORANG YANG BERKURBAN

Tujuan dari kurban diantaranya adalah memberikan manfaat kepada orang lain, maka dari itu daging, kulit ataupun rambutnya tidak boleh dijual, dan tidak boleh menjadikanya sebagai ongkos atau upah penyembelihan. Kendati demikian, sebagaian ulama memperbolehkan menjual kulit hewan qurban, dengan sarat harganya harus ditasarufkan seperti daging kurban.

MASALAH-MASALAH DALAM KURBAN

1. Menyembelih Satu Sapi Atau Onta Untuk Tujuh Orang Dengan Niat Yang Berbeda-Beda

Telah menjadi adat kebiasaan bagi masyarakat indonesia hususnya pada bulan haji, melakukan iuran (patungan) membeli hewan untuk disembelih pada hari raya Kurban, dan yang terjadi dilapangan adalah 7 orang iuran (patungan) untuk membeli 1 ekor sapi, akan tetapi 7 orang yang melakukan iuran tersebut terkadang mempunyai niat yang berbeda-beda, yang satu niatnya untuk kurban, yang satunya niat untuk ‘aqiqah, yang satunya lagi tidak punya niat, yang satunya lagi misalnya untuk membayar dam atau niat untuk sedekahh, dan begitu seterusnya.

Pertanyaan adalah:

Bolehkah menyembelih satu ekor sapi atau unta untuk tujuh orang yang mempunyai niat berbeda-beda seperti deskripsi di atas ?

Jawaban;

Diperbolehkan, bahkan jika salah satu dari tujuh orang tersebut ada yang kafir, dan tidak merusak atau mengurangi nilai ibadah yang telah diniatkan oleh masing-masing ketujuh orang tersebut.

2. Kurban Satu Kambing Untuk Satu Keluarga

Bolehkan berkurban satu kambing untuk satu orang dan keluarganya ?

Jawaban;

Diperbolehkan jika hanya untuk keluarga dari yang berkurban.

Catatan; tidak mencukupi berkurban satu kambing untuk satu orang dan temanya.

3. Kurban patungan

Ketika bulan haji datang, tidak sedikit dikalangan instansi terutama pendidikan, baik itu tingkat dasar, menengah ataupun aliyah, melakukan iuran bersama guna untuk membeli hewan qurban. Hal ini merupakan inisiatif dari para guru untuk memberikan pendidikan kepada para siswanya agar meraka mau melakukan kurban walaupun dengan cara iuran bersama. Adapun prakteknya di lapangan adalah, guru atau ketua kelas atau ketua osis mengkordinatori iuran seluruh siswa dengan nominal yang telah disepakati, setelah terkumpul semuanya, uang tersebut dibelikan hewan untuk disembelih ketika pada waktunya tiba.

Pertanyaanya adalah;

Bolehkan kurban dengan cara tersebut di atas ?

Jawaban;

Kita tahu bahwa kambing hanya cukup untuk satu orang, sehingga kurban dengan model deskripsi di atas tidak bisa dikategorikan kurban, melainkan latihan kurban, atau sodakoh sebab kambing hanya untuk satu orang.

Solusinya;

Kendati demikian, jika seseorang menyembelih satu kambing untuk dirinya sendiri, lalu pahalanya diberikan kepada orang lain walaupun jumlah orang yang diberi pahala tersebut sampai tidak terbatas, maka tidak masalah.

Menanggapi permasalahan di atas, setelah uang iuran dari para siswa terkumpul dan telah dibelikan hewan kurban, maka hendaknya hewan kurban tersebut diberikan kepada salah satu guru atau siswa, lalu guru atau siswa tersebut memberikan pahala kurbannya untuk seluruh siswa yang ikut membayar iuran.


REFERENSI

Kitab Sunan Abu Dawud, Fathul Qarib, Kifayatul Akhyar, Dan Hasyiyah Al-Bajuri


Post a Comment for "Pembagian, Hal-hal yang Dilarang, dan Permasalahan Kurban"