Jipang.id - Telah menjadi adat kebiasaan bagi masyarakat Indonesia pada hari raya Iduladha orang yang berkurban tidak menyembelih sendiri hewan kurbanya, akan tetapi diwakilkan kepada orang lain.
Pertanyaanya adalah "Bagaimana cara niat saat qurban itu diwakilkan ?"
Jawaban, Ketika hewan kurban disembelih sendiri oleh orang yang berkurban, maka niatnya saat ia menyembelih atau sebelumnya. Namun jika dalam penyembelihannya diwakilkan, maka cara niatnya adalah saat menyerahkan hewan itu kepada orang yang diwakilkan untuk menyembelih atau niatnya saat dia menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban tersebut.
Pertanyaan kedua "Bolehkah dia (orang yang berkurban) menyerahkan niat kepada orang yang diwakilkan untuk menyembelih kurban ?
Jawabanya boleh dengan beberapa syarat, yaitu;
1. Orang yang menyembelih harus Islam
2. Harus sudah tamyis walaupun belum balig, untuk ukuran tamyis dalam kitab Kasyifatussaja dijelaskan yaitu ketika anak dapat melakukan sendiri segala aktifitasnya, seperti makan, minum, mandi dan bersuci sendiri.
Perlu diketahui bawa non muslim ahli kitab boleh dijadikan wakil dalam menyembelih qurban akan tetapi tidak boleh menyerahkan niat kepadanya.
Post a Comment for "Ini Cara Niat Kurban yang Diwakilkan"