JIPANG.ID - HUKUM BERKURBAN DENGAN CARA IURAN ATAU PATUNGAN APA BOLEH ???
Tepat sekali, berkurban dengan cara Iuran sering terjadi di Sekolah, khususnya pada tingkat dasar, menengah, dan tingkatan atas.
Munculnya berkurban yang dilakukan dengan cara iuran di Sekolah-sekolah bermula dari inisiatif seorang guru. Inisiatif ini memiliki tujuan untuk mendidik siswa supaya berkenan melaksanakan kurban.
Uang yang digunakan untuk membeli hewan kurban berasal dari dana yang terkumpul dari iuran siswa. Tentunya membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang dari setiap siswa.
Bisanya persiswa diberi jatah masing-masing untuk ikut dalam iuran tersebut. Jadi setiap Siswa hanya cukup menyisihkan uang dengan nominal kecil, seperti seribu atau dua ribu saja.
Selanjutnya bagaimana hukum berkurban dengan cara iuran seperti fenomena diatas ?
Sebelumnya, seperti apa yang telah kita ketahui bahwa satu hewan kurban hanya cukup untuk satu orang. Maka berkurban dengan cara iuran tidak bisa disebut sebagai Kurban. Namun disebut sebagai latihan kurban.
Sudah kita ketahui permasalahannya, lalu solusi nya bagaimana?
Solusinya adalah, hewan kurban yang telah dibeli kita sumbangkan kepada satu orang, bisa untuk salah satu guru atau siswa.
Lalu kita beri pengertian kepada orang yang mendapat sumbangan tadi bahwa kambing yang diperoleh gunakanlah untuk berkurban. Niatkanlah berkurban untuk diri sendiri dan sertakan pahala berkurban bagi setiap yang orang yang ikut dalam iuran atau patungan.
Sepertinya sudah cukup penjelasan berhubungan dengan berkurban dengan cara iuran atau patungan.
Bila masih ada yang belum jelas silahkan saksikan videonya diatas.
Jika terdapat kesalahan mohon dimaafkan
Sekian, terimakasih
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam Ngaji
Post a Comment for "Hukum Berkurban dengan Cara Iuran atau Patungan Apakah Boleh ?"