بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillah. Sholawat dan salam
semoga tercurahkan kepada baginda nabi Muhammad sampai akhir zaman.
Malam ini di komplek nurulhuda
pondok An Nur ngrukem dan PP. Fadhlillah Sedayu kita berhasil menghatamkan
kitab kitab I’laamun nabiil bi jawaazi at taqbiil karya sayyid Abdullah al
Ghumari. Karena mendekati hari raya iedul fitri, dimana masih ada saja Sebagian
orang yang menharamkan sungkem dan mencium tangan oran tua, maka sangat relevan
bila isi kitab tersebut kami sampaikan kepada pemirsa gusrumchannel dan seluruh
masyarakat yang mencintai ilmu.
Mengapa rangkuman kitab ini penting
untuk disampaikan? Karena kitab ini menyebutkan seluruh hadis hadis (atau
Sebagian besar), baik yang shohih ataupun dhoif, yang berkaitan dengan hukum
sungkem dan mencium tangan orang tua atau orang mulia. Dengan membaca kitab ini
kita menjadi mengerti bahwa hadis yang melarang membungkukkan tubuh, merangkul
dan mencium sebagai bentuk penghormatan ternyata adalah hadis dloif yang tidak
bisa dipakai untuk menetapkan hukum bahkan ada yang maudhu’ (palsu). Disisi
lain terdapat hadis shohih yang memperboleh mencium tangan dan kaki. Salah satu
hadis yang memperbolehkan mencium tangan dan kaki adalah hadis yang
diriwayatkan oleh oleh imam Ahmad, al Bukhori dalam al Adab al Mufrod, Abu
Dawud, al Baghowi dalam mu’jam ash Shohabah dan Ibnu al A’robi dalam al Qubal
dari shohabat Zaari’ (dimana Zaari’ ini termasuk utusan Abdul Qois yang datang
kepada nabi). Zaari’ berkata:
لما قدمنا
المدينة جعلنا نتبادر من رواحلنا فنقبل يد النبي صلى الله عليه وسلم ورجليه
Artinya: “Ketika kita sampai ke
Madinah segeralah kira pergi dari onta onta kita dan segera mencium tangan dan
kaki nabi shollahu alaihi wa sallam”.
Derajat hadis ini hasan menurut al
Hafidh Ibnu Abdil barr dan dihukumi jayyid oleh al Hafidh ibnu Hajar al
A’sqolani. Hadis ini juga diriwayatkan oleh imam Abu Ya’la, ath Thobaroni dan
imam al Baihaqi dengan sanad jayyid.
Sedangkan hadis yang melarang
membukukkan tubuh dan mencium adalah:
Pertama hadis yang diriwayatkan oleh
at Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Handholah bin Ubaidillah dari Anas. Anas
berkata:
قال رجل : يا
رسول الله، الرجل منا يلقى أخاه أوصديقه اينحني له؟ قال: لا. قال : أفيلتزمه
ويقبله؟ قال: لا. قال: فيأخذ يده ويصافحه؟ قال: نعم
Artinya:” Seorang berkata: Wahai
rasulullah, seseorang dari kita bertemu saudaranya atau temannya, apa dia boleh
membungkukkan tubuh untuknya? Nabi menjawab: tidak. Apa ia memeluk dan
menciumnya? Nabi menjawab: tidak. Apa ia mengambil tangannya dan menjabat
tangannya? Nabi menjawab: iya”.
Hadis ini dloif (lemah) menurut imam
Ahmad dan imam al Baihaqi karena dalam sanad hadis ada Handholah yang dihukumi
lemah.
Kedua hadis yang diriwayatkan oleh
Abu Ya’la, ath Thobaroni dan Ibnu ‘Adi dari Yusuf bin Ziyad dari Abdurrahman
bin Ziyad al Afriqi dari al Aghor dari Abu Huroiroh. Abu huroiroh berkata:
ووثب الى يد
النبي صلى الله عليه وسلم يريد أن يقبلها، فجذب يده منه وقال: هذا إنما يفعله
الأعاجم بملوكها ولست بملك إنما أنا رجل منكم
Artinya: “Dia melompat menuju tangan
nabi ingin menciumnya namun nabi segera menarik tangan beliau darinya dan
beliau berkata; “Ini hanya dilakukan oleh orang orang ajam kepada raja mereka
sedangkan aku bukanlah raja, aku hanyalah salah satu dari kalian”.
Hadis ini maudlu’ (palsu)
Kedua hadis inilah yang digunakan
umtuk menghrakman mencium tangan dan mencium kaki tapi ternyata hadisnya dloif
atau palsu. Sedangkan hadis yang diriwayatkan oleh imam Ahmad diatas adalah
hadis hasan yang memperbolehkan mencium tangan dan kaki yang juga
memperbolehkan sungkem kepada orang tua atau yang lain.
Sebagian orang mengharamkan sungkem
atau mencium kaki karena menganggapnya menyerupai sujud kepada selain Allah.
Memang benar sujud kepada selain Allah haram. Namun mencium kaki dan sungkem
tidaklah sama dengan sujud. Karena seandainya mencium kaki sama dengan sujud,
maka nabi pasti melarangnya sebagaimana beliau melarang Mu’adz yang ingin sujud
kepada beliau. Namun saat nabi diam saja saat kaki beliau dicium berarti
mencium kaki bukanlah termasuk sujud. Berarti mencium kaki diperbolehkan begitu
juga sungkem dan membungkukkan tubuh. Karena mencium kaki pasti dilakukan
dengan membungkukkan tubuh.
Dengan demikian, larangan
membungkukkan tubuh yang ada dalam kitab kitab fikih menjadi tidak berlaku
karena ternyata hadisnya lemah. Wallahu a’lam.
Selanjutnya sayyid Abdullah
menyimpulakn bahwa mencium tangan, pipi, kaki atau yang lainnya disunnahkan
dalam dua keadaan. Pertama Ketika mencium tujuannya untuk mengagungkan dan
memulyakan seseorang karena maslahat agama seperti karena ilmunya,
kezuhudannya, kesholihannya dan semisalnya. Kedua jika mencium sebagai bentuk
kasih sayang seperti mencium anak dan kerabat. Mencium diperbolehkan saat
berpamitan akan bepergian atau datang dari bepergian. Dimakruhkan mencium jika
untuk tujuan duniawi seperti mencium tangan orang kaya dll. Bahkan Sebagian
ulama mengharamkannya. Mencium menjadi diharamkan jika mencium perempuan lain
atau amrod. Adapun mencium kuburan kebanyakan ulama menghukumi makruh namun
Imam ath Thobari menghukumi boleh.
وصلى الله على
سيدنا محمد وآله وسلم والحمد لله رب العالمين.
Saya Rumaizijat, meriwayatkan kitab
I'lamun Nabiil dari Tuan guru KH. Abdussalam Kwaru Kaltim, dari Syekh Ali
Jum'ah dari muallif Syekh Abdullah bin Shiddiq al Ghumari.
Salam ngaji.
Yogyakarta 28 romadlon 1445H
Moh. Rumaizijat
(Dia adalah santri KH. Shlahuddin
Munshif, ketua LBM Bantul, staf pengajar di PP An Nur Ngrukem dan Khodim PP.
Fadhlillah Sedayu)
Post a Comment for " Hukum Sungkem Dan Mencium Kaki Orang Tua (rangkuman kitab I’laamun nabiil bi jawaazi at taqbiil)"