Hukum Sungkem Dan Mencium Kaki Orang Tua (rangkuman kitab I’laamun nabiil bi jawaazi at taqbiil)

بسم الله الرحمن الرحيم

Alhamdulillah. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada baginda nabi Muhammad sampai akhir zaman.

Malam ini di komplek nurulhuda pondok An Nur ngrukem dan PP. Fadhlillah Sedayu kita berhasil menghatamkan kitab kitab I’laamun nabiil bi jawaazi at taqbiil karya sayyid Abdullah al Ghumari. Karena mendekati hari raya iedul fitri, dimana masih ada saja Sebagian orang yang menharamkan sungkem dan mencium tangan oran tua, maka sangat relevan bila isi kitab tersebut kami sampaikan kepada pemirsa gusrumchannel dan seluruh masyarakat yang mencintai ilmu.

Mengapa rangkuman kitab ini penting untuk disampaikan? Karena kitab ini menyebutkan seluruh hadis hadis (atau Sebagian besar), baik yang shohih ataupun dhoif, yang berkaitan dengan hukum sungkem dan mencium tangan orang tua atau orang mulia. Dengan membaca kitab ini kita menjadi mengerti bahwa hadis yang melarang membungkukkan tubuh, merangkul dan mencium sebagai bentuk penghormatan ternyata adalah hadis dloif yang tidak bisa dipakai untuk menetapkan hukum bahkan ada yang maudhu’ (palsu). Disisi lain terdapat hadis shohih yang memperboleh mencium tangan dan kaki. Salah satu hadis yang memperbolehkan mencium tangan dan kaki adalah hadis yang diriwayatkan oleh oleh imam Ahmad, al Bukhori dalam al Adab al Mufrod, Abu Dawud, al Baghowi dalam mu’jam ash Shohabah dan Ibnu al A’robi dalam al Qubal dari shohabat Zaari’ (dimana Zaari’ ini termasuk utusan Abdul Qois yang datang kepada nabi). Zaari’ berkata:

لما قدمنا المدينة جعلنا نتبادر من رواحلنا فنقبل يد النبي صلى الله عليه وسلم ورجليه

Artinya: “Ketika kita sampai ke Madinah segeralah kira pergi dari onta onta kita dan segera mencium tangan dan kaki nabi shollahu alaihi wa sallam”.

Derajat hadis ini hasan menurut al Hafidh Ibnu Abdil barr dan dihukumi jayyid oleh al Hafidh ibnu Hajar al A’sqolani. Hadis ini juga diriwayatkan oleh imam Abu Ya’la, ath Thobaroni dan imam al Baihaqi dengan sanad jayyid.

Sedangkan hadis yang melarang membukukkan tubuh dan mencium adalah:

Pertama hadis yang diriwayatkan oleh at Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Handholah bin Ubaidillah dari Anas. Anas berkata:

قال رجل : يا رسول الله، الرجل منا يلقى أخاه أوصديقه اينحني له؟ قال: لا. قال : أفيلتزمه ويقبله؟ قال: لا. قال: فيأخذ يده ويصافحه؟ قال: نعم

Artinya:” Seorang berkata: Wahai rasulullah, seseorang dari kita bertemu saudaranya atau temannya, apa dia boleh membungkukkan tubuh untuknya? Nabi menjawab: tidak. Apa ia memeluk dan menciumnya? Nabi menjawab: tidak. Apa ia mengambil tangannya dan menjabat tangannya? Nabi menjawab: iya”.

Hadis ini dloif (lemah) menurut imam Ahmad dan imam al Baihaqi karena dalam sanad hadis ada Handholah yang dihukumi lemah.

Kedua hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la, ath Thobaroni dan Ibnu ‘Adi dari Yusuf bin Ziyad dari Abdurrahman bin Ziyad al Afriqi dari al Aghor dari Abu Huroiroh. Abu huroiroh berkata:

ووثب الى يد النبي صلى الله عليه وسلم يريد أن يقبلها، فجذب يده منه وقال: هذا إنما يفعله الأعاجم بملوكها ولست بملك إنما أنا رجل منكم

Artinya: “Dia melompat menuju tangan nabi ingin menciumnya namun nabi segera menarik tangan beliau darinya dan beliau berkata; “Ini hanya dilakukan oleh orang orang ajam kepada raja mereka sedangkan aku bukanlah raja, aku hanyalah salah satu dari kalian”.

Hadis ini maudlu’ (palsu)

Kedua hadis inilah yang digunakan umtuk menghrakman mencium tangan dan mencium kaki tapi ternyata hadisnya dloif atau palsu. Sedangkan hadis yang diriwayatkan oleh imam Ahmad diatas adalah hadis hasan yang memperbolehkan mencium tangan dan kaki yang juga memperbolehkan sungkem kepada orang tua atau yang lain.

Sebagian orang mengharamkan sungkem atau mencium kaki karena menganggapnya menyerupai sujud kepada selain Allah. Memang benar sujud kepada selain Allah haram. Namun mencium kaki dan sungkem tidaklah sama dengan sujud. Karena seandainya mencium kaki sama dengan sujud, maka nabi pasti melarangnya sebagaimana beliau melarang Mu’adz yang ingin sujud kepada beliau. Namun saat nabi diam saja saat kaki beliau dicium berarti mencium kaki bukanlah termasuk sujud. Berarti mencium kaki diperbolehkan begitu juga sungkem dan membungkukkan tubuh. Karena mencium kaki pasti dilakukan dengan membungkukkan tubuh.

Dengan demikian, larangan membungkukkan tubuh yang ada dalam kitab kitab fikih menjadi tidak berlaku karena ternyata hadisnya lemah. Wallahu a’lam.

Selanjutnya sayyid Abdullah menyimpulakn bahwa mencium tangan, pipi, kaki atau yang lainnya disunnahkan dalam dua keadaan. Pertama Ketika mencium tujuannya untuk mengagungkan dan memulyakan seseorang karena maslahat agama seperti karena ilmunya, kezuhudannya, kesholihannya dan semisalnya. Kedua jika mencium sebagai bentuk kasih sayang seperti mencium anak dan kerabat. Mencium diperbolehkan saat berpamitan akan bepergian atau datang dari bepergian. Dimakruhkan mencium jika untuk tujuan duniawi seperti mencium tangan orang kaya dll. Bahkan Sebagian ulama mengharamkannya. Mencium menjadi diharamkan jika mencium perempuan lain atau amrod. Adapun mencium kuburan kebanyakan ulama menghukumi makruh namun Imam ath Thobari menghukumi boleh.

وصلى الله على سيدنا محمد وآله وسلم والحمد لله رب العالمين.

 

Saya Rumaizijat, meriwayatkan kitab I'lamun Nabiil dari Tuan guru KH. Abdussalam Kwaru Kaltim, dari Syekh Ali Jum'ah dari muallif Syekh Abdullah bin Shiddiq al Ghumari.


Salam ngaji.

Yogyakarta 28 romadlon 1445H

Moh. Rumaizijat

(Dia adalah santri KH. Shlahuddin Munshif, ketua LBM Bantul, staf pengajar di PP An Nur Ngrukem dan Khodim PP. Fadhlillah Sedayu)

 

 

 

 

Post a Comment for " Hukum Sungkem Dan Mencium Kaki Orang Tua (rangkuman kitab I’laamun nabiil bi jawaazi at taqbiil)"