Apakah Uang Pensiunan Dapat Diwariskan - Bagian 2

Apakah Uang Pensiunan Dapat Diwariskan - Bagian 2
Apakah Uang Pensiunan Dapat Diwariskan Bagian 2 - Ilustrasi (Foto pontas.id)
Apakah Uang Pensiunan Dapat Diwariskan - Bagian 2


Deskripsi Masalah
Uang pensiunan adalah suatu penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas PNS yang sudah tidak bekerja lagi untuk membiayai hidupnya, agar tidak tidak terlantar di hari tua. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa (uang) pensiunan sebagai jaminan hari tua sebagai penghargaan kepada PNS atas jasanya. Adapun Tujuan Program Pemberian Santunan diantaranya adalah:
a. Memberikan setimulus kerja kepada PNS
b. Meningkatkan rasa kesetiaan PNS terhadap tugas pekerjaannya
c. Memberikan ketenangan kerja kepada PNS yang bersangkutan atau keluarganya.

Sedangkan persyaratan pemberian pensiunan PNS diantaranya adalah:
a. Telah mencapai batas usia pensiun (56 tahun).
b. Telah mempunyai usia 50 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 20 tahun (pensiunan APS)
c. Pegawai negri sipil meninggal dunia dapat diberikan pensiunan pada janda/dudanya, anak atau orang tua apabila tidak meninggalkan istri atau suami dan anak.

Pertanyaan:
b. Apakah uang pensiunan termasuk tirkah yang harus diwariskan ?

Jawaban:
Kalau uang tersebut telah diterima maka termasuk tirkah dan bisa diwarisi. Jika belum diterima, maka tidak termasuk tirkah.

Referensi:
تحفة المحتاج هامش الشروانى جـ : ٦ صـ : ٣٨٢
(يبداء) وجوبا (من تركة اليت) وهي ما يخلف من حق كخيار وحد قذف أو اختصاص أو مال كخمر تخللت بعد موته ودية أخدت من قتله لدخولها فى ملكه وكذا ما وقع بشبكة نصبها فى حياته على ما قاله الزركشي وفيه نظر لانتقالها بعد الموت للورثة فالواقع بها من زوائد التركة وهي ملكهم إلا أن يجاب بأن سبب الملك نصبه للشبكة لا هي و إذا استند الملك لفعله يكون تركة . . . إلى أن قال . . . الأجرة قال وباب الأرزاق أدخل في باب الإحسان وأبعد عن باب المعاوضة وباب الإجارة أبعد عن باب المسامحة و أدخل فى باب المكاسبة.

Post a Comment for "Apakah Uang Pensiunan Dapat Diwariskan - Bagian 2"