Hukum Muhālil Melalui Nikah Sirri - foto Pixabay.com |
Jipang.id - Romlah adalah seorang janda dari Zaid dengan talak tiga. Karena masih mencintai Romlah Zaid berkeinginan untuk menikahinya lagi. Namun sayang, karena talak sudah jatuh tiga kali maka Zaid tidak bisa langsung menikahinya kecuali Romlah telah menikah dulu dengan orang lain (muhāllil). Pucuk dicinta ulampun tiba, suatu saat Romlah dinikahi oleh Khozin secara sirri. Setelah pernikahan berjalan satu bulah, khozin menceraikan Romlah.
Pertanyaan:
Bolehkan muhāllil lewat nikah sirri?
Jawab:
Boleh, karena nikah siiri tetap dihukumi sah sebagaimana keterangan yang telah dibahas dalam Bahtsul Masail di Sedayu.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menjadi muhālil?
Jawab:
Makruh, bila ada niatan untuk menceraikan dan bahkan bisa dihukumi pernikahannya tidak sah bila syarat menceraikan itu disebutkan di dalam akad nikah.
Referensi:
مشكاة المصباح ( صـ : ٢٣٨)
لو نكحها بشرط أنه إذا وطئ طلق أو بانت منه أو فلا نكاح بينهما بطل النكاح ، ولو نكح بلا شرط وفي عزمه أن يطلق كره وصح العقد.
Post a Comment for "Hukum Muhālil Melalui Nikah Sirri"