Jipang.id - Banyak kita saksikan bahwa orang yang sedang udzur melakukan thawaf dan sa’i dalam posisi didorong.
Pertanyaan;
Bagaimana status thawaf atau sa’i orang yang melakukaannya sembari mendorong atau didorong oleh orang lain ?
Jawab:
persoalan ini juga diperinci:
a. Jika yang mendorong dan yang didorong sama-sama berniat thawaf, maka menurut pendapat yang kuat dari madzhab Syafi’ii tidak sah untuk kedua-duanya, karena dihukumi hanya satu thawaf.
b. Jika yang mendorong telah melakukan thawaf, kemudian dia hanya niat mendorong saja, maka sah untuk yang didorong.
Referensi:
المجموع (جـ : ٨ ص : ٢٨)
وإن حمل محرم محرما وطاف به ونويا لم يجز عنهما جميعا لانه طواف واحد فلا يسقط به طوافان .
Alhamdulilah
ReplyDelete