HUKUM QURBAN
JIPANG.ID - Terkait dengan hukum qurban, para ulama khususnya pakar fiqih memerinci dengan rincian sebagai berikut;
1. Sunnah muakad bagi orang yang mampu, ukuran mampu dalam kurban menurut Imam al-Bajuri adalah; jika ia memiliki harta (nafkah) yang lebih untuk dia dan keluarganya pada hari raya idul adha dan hari tasyriq. Kesunahan tersebut tidak bersifat pribadi (sunnah ‘ain), melainkan sunnah kifayah, artinya satu keluarga cukup dengan qurbannya salah satu dari anggota keluarga tersebut.
2. Wajib bagi orang yang bernazar, baik (nazar tersebut secara) hakikatnya ataupun hukumnya, seperti contoh ucapan ; wajib bagiku berkurban dengan hewan ini karena Allah. Atau ucapan; saya menjadikan hewan ini sebagai qurban.
SYARAT-SYARAT KURBAN
Semua bentuk ibadah dalam agama Islam dapat dinilai sebagai ibadah jika dalam mengamalkannya memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat. Adapun syarat ibadah kurban ialah;
1. Hewan Ternak
Yang dimaksud adalah kambing, sapi dan unta, atau yang serupa dari salah satu ketiga hewan tersebut, seperti halnya kerbau sejenis dengan sapi. Adapun batas minimal umur hewan yang boleh dijadikan kurban adalah; Kambing gibas berumur 1 tahun lebih, Kambing kacang (jawa) yang berumur 2 tahun lebih, Sapi yang berumur 2 tahun lebih, Unta yang berumur 5 tahun lebih. Adapun sarat hewan qurban adalah; Salah satu matanya tidak buta yang tampak jelas kebutaannya, Tidak pincang dengan pincang yang amat jelas, Tidak sakit yang tampak jelas sakitnya, Tidak kurus yang keterlaluan , Tidak terpotong kupingnya, Tidak terpotong ekornya.
2. Waktu
Adapun waktu penyembelihan qurban adalah mulai dari setelah munculnya matahari pada hari raya idul adha dengan kadar waktu yang cukup untuk melakukan solat dua rokaat dan dua khutbah, atau setelah sholat idul adha, kira-kira jam 07:30 sampai pada tenggelamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 bulan Zulhijjah.
3. Niat taqarrub kepada Allah
Maksudnya niat qurban untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan niat untuk memakan dagingnya atau hal yang lain.
JIPANG.ID - Terkait dengan hukum qurban, para ulama khususnya pakar fiqih memerinci dengan rincian sebagai berikut;
1. Sunnah muakad bagi orang yang mampu, ukuran mampu dalam kurban menurut Imam al-Bajuri adalah; jika ia memiliki harta (nafkah) yang lebih untuk dia dan keluarganya pada hari raya idul adha dan hari tasyriq. Kesunahan tersebut tidak bersifat pribadi (sunnah ‘ain), melainkan sunnah kifayah, artinya satu keluarga cukup dengan qurbannya salah satu dari anggota keluarga tersebut.
2. Wajib bagi orang yang bernazar, baik (nazar tersebut secara) hakikatnya ataupun hukumnya, seperti contoh ucapan ; wajib bagiku berkurban dengan hewan ini karena Allah. Atau ucapan; saya menjadikan hewan ini sebagai qurban.
SYARAT-SYARAT KURBAN
Semua bentuk ibadah dalam agama Islam dapat dinilai sebagai ibadah jika dalam mengamalkannya memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat. Adapun syarat ibadah kurban ialah;
1. Hewan Ternak
Yang dimaksud adalah kambing, sapi dan unta, atau yang serupa dari salah satu ketiga hewan tersebut, seperti halnya kerbau sejenis dengan sapi. Adapun batas minimal umur hewan yang boleh dijadikan kurban adalah; Kambing gibas berumur 1 tahun lebih, Kambing kacang (jawa) yang berumur 2 tahun lebih, Sapi yang berumur 2 tahun lebih, Unta yang berumur 5 tahun lebih. Adapun sarat hewan qurban adalah; Salah satu matanya tidak buta yang tampak jelas kebutaannya, Tidak pincang dengan pincang yang amat jelas, Tidak sakit yang tampak jelas sakitnya, Tidak kurus yang keterlaluan , Tidak terpotong kupingnya, Tidak terpotong ekornya.
2. Waktu
Adapun waktu penyembelihan qurban adalah mulai dari setelah munculnya matahari pada hari raya idul adha dengan kadar waktu yang cukup untuk melakukan solat dua rokaat dan dua khutbah, atau setelah sholat idul adha, kira-kira jam 07:30 sampai pada tenggelamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 bulan Zulhijjah.
3. Niat taqarrub kepada Allah
Maksudnya niat qurban untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan niat untuk memakan dagingnya atau hal yang lain.
Post a Comment for "Hukum dan Syarat-syarat Kurban"