Hukum Talak Saat Emosi - Haibunda.com |
Jipang.id - Dalam mengarungi biduk rumah tangga senang dan susah selalu datang beriringan. Bila masalah yang menimpa keluarga itu ringan biasanya mudah diatasi bersama. Namun terkadang percekcokan yang terjadi antara suami istri begitu menguras emosi sehingga karena sangking marahnya suami menceraikan istrinya.
Pertanyaan:
Terjadikah perceraian yang dijatuhkan dengan emosi tinggi?
Jawaban:
Menurut keterangan yang ada dalam kitab Fathul Mu’in, talak (cerai) yang dijatuhkan dalam keadaan emosi tinggi tetap terjadi bahkan walaupun suami mengaku bahwa ia tidak sadar saat menjatuhkan talak.
Referensi:
فتح المعين في ضمن الاعانة ( جـ : ٤ /صـ : ٥)
واتفقوا على وقوع طَلاقِ الغضبانِ ، وإن ادَّعى زوالَ شعورَه بالغَضبِ.
Catatan:
Namun, dalam Syarah al-Yaqut an-Nafis hlm. 624, disebutkan bahwa jika emosinya sampai mengakibatkan hilangnya kesadaran, maka talak yang dijatuhkan tidak terjadi. Begitu juga dalam I’anah ath-Tholibin.
Post a Comment for "Hukum Talak Saat Emosi"