Akad Nikah

Akad Nikah
Akad Nikah - pixabay.com
Jipang.id - Kejadian menarik terjadi di daerah Imogiri. Ketika persiapan pernikahan sudah matang dilakukan dan pernikahan tinggal dilaksanakan ternyata KUA tidak bersedia menikahkan pengantin karena alasan pengantin pria masih berumur 19 tahun. Karena tidak mau pernikahan ini gagal dan merasa malu orangtua pengantin pria berinisiatif untuk menikahkan anaknya lewat seorang kiai dalam hal ini Kiai Asmuni dan ini disetujui oleh pihak pengantin putri.

Pertanyaan:

Apakah KUA harus mengulangi pernikahan ini?

Dan seandainya pernikahan ini diulangi lagi oleh KUA apakah bisa membatalkan pernikahan yang pertama?

Jawab:

KAU tidak harus mengulangi akad nikah karena akad nikah telah dihukumi sah dikarenakan boleh seorang kiai menikahkan dengan status sebagai wakil wali.

Referensi:
فتح المعين في الاعانة (جـ : ٣ /ص : ٣٢١)

(و) يجوزُ (لمُجْبِرُ ) وهو الأب والجد ــــ في البِكْر (توْكيلٍ) معيَّن صحَّ تزوُّجه في تزويجِ مولِيتَهِ بِغيْرِ إِذْنِها وإن لم يُعيِّن المَجْبِر الزَّوْجَ في تَوْكِيله (وعلى وَكيلٍ) إن لم يُعَيِّن الولي الزوجَ (رِعايةُ حَظَ) واحتياطٌ في أمْرِها، فإِن زَوَّجَها بغَيْرِ كَفُءٍ أو بِكُفْءٍ وقد خَطَبَها أكْفَأُ مِنْهُ لم يصِحُّ التَّزويجُ لمخالَفَتِه الإِحْتِياطَ الواجِبَ عليه (و) يجوزُ التَّوكيلُ (لِغَيْرِه) أي غيرَ المُجْبَرِ بأن لم يكن أباً ولا جداً في البكرِ أن كانت مولِيَتَهُ ثِيباً فَليُوَكلْ (بعدَ إذَن) حَصَلَ مِنْها (له فيه) أي التَّزويجُ إن لمْ تَنْهَهُ عنِ التَّوكيل.

Jawab:

tidak membatalkan akad yang pertama karena Tajdidun nikah hanyalah sebagai penguat akad yang pertama.

Referensi:

قرة العين ( ص : ١٤٨)

وتجديد صيغة عقدالنكاج فإنما هي للتأكيد والأولى تركها.

Post a Comment for "Akad Nikah"