Hukum Hasil Usaha dari Pinjaman Bank - pixabay.com |
Jipang.id - Ziyad adalah seorang pemuda yang ingin berwiraswasta. Hal ini ia lakukan guna memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Tetapi untuk meluluskan cita-citanya itu ia membutuhkan uang yang cukup banyak. Kemudian iapun meminjam uang dari Bank konvesional guna membeli berbagai peralatan dan sarana penunjang dalam bekerja.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum hasil usaha yang modalnya dari pinjaman Bank ?
Jawab :
Sebagaimana keputusan Muktamar NU, bank konvesional mempunyai beberapa hukum, yaitu haram, syubhat dan mubah. Namun mayoritas lebih memilih hukum haram. Karena itulah, hasil usaha yang diperoleh dari hasil meminjam di bank konvesional adalah haram karena harta yang haram tidak bisa menjadi halal disebabkan muamalah yang halal.
Referensi:
النصائح الدينية ) صـ : ٣٢٢)
فعلم أن المعاملة وإن كانت صحيحة لا تصير الحرام حلالا ، وأن المعاملة الفاسدة يصير بها الحلالا حراما ، كالذي تعامله معاملة غير صحيحة من ربا أو غيره على مال حلالا ، فيصير بها ذلك المال الحلالا حراما .
Post a Comment for "Hukum Hasil Usaha dari Pinjaman Bank"