Hukum Bank ASI - pixabay.com |
Jipang.id - Kemajuan teknologi merupakan hal yang tidak bisa untuk dibendung dalam perkembangannya. Baik berkaitan dengan kebutuhan manusia yang bersifat primer, sekunder maupun tersier. Sebagai contoh dalam dunia kedokteran saat ini adalah munculnya bank ASI yang berfungsi sebagai penyedia air susu ibu bagi bayi-bayi.
Pertanyaan
Apakah ASI yang diminum oleh bayi orang lain bisa menyebabkan mahram sebab menyusui (rodho') ?
Jawab:
Sesuai dengan keputusan Muktamar NU ke-25 di Surabaya, ASI yang diminum bisa menyebabkan hubungan mahrom sebab rodho’ (Persusuan) bila memenuhi syarat, yaitu:
- Perempuan yang diambil susunya masih dalam keadaan hidup dan sudah mencapai umur 9 tahun Qomariyah.
- Bayi yang diberi susu belum mencapai umur 2 tahun.
- Pengambilan dan pemberian susu tersebut minimal dilakukan lima kali.
- ASI tersebut harus dari perempuan yang tertentu.
- Semua syarat tersebut harus benar-benar yakin.
Referensi:
Ahkamul Fuqoha, Solusi problematika aktual hukum Islam, hlm. 339.
Post a Comment for "Hukum Bank ASI"