![]() |
Hukum Menato dan Jual Jasa Tato - Pixabay.com |
Jipang.id - Banyak alasan orang melakukan praktek tato. Bahkan dengan alasan tertentu mereka menato hampir semua seluruh tubuhnya atau hanya bagian tertentu. Seiring banyaknya peminat tato semakin banyak pula orang yang membuka praktek jasa tato.
Pertanyaan :
Bagaimanakah hukum menato dan hukum menjual jasa tato?
Bagaimana pula hukum tato permanen dan yang hanya sementara?
Jawaban :
Hukum mentato dan menjual jasa tato adalah sesuai dengan hadis nabi dalam al-Bukhori nomor (2209) yang berbunyi:
)رأيتُ أبي اشتَرى حجّاماً فأمَرَ بمحَاجِمهِ فكُسِرَتْ، فسألتهُ عن ذلكَ، فقال: إنّ رسولَ اللّهِ صلى الله عليه وسلّم نَهى عن ثَمنِ الدّمِ وثمنِ الكلبِ، وكَسْبِ الأمَةِ. ولَعنَ الواشِمةَ والمستَوْشمةَ، واكِلَ الرّبا ومُوكِلَهُ ، ولَعنَ المصَوّرَ.(
Jawaban:
Hukum tato permanen adalah haram sebagaimana hadis diatas. Sedangkan hukum tato temporer diperbolehkan.
Referensi :
الحاوي ) جـ : ٢ / ص : ٣٣٥)
وأما الواشمة: وهي التي تنقش بدنها وتشمه بما كانت العرب تفعله من الخضرة في غرز الإبر فيبقى لونه على الأبر. وأما الوشم بالحناء والخضاب فمباح، وليس مما تناوله النهي.
Catatan:
Namun perlu diperhatikan jangan sampai bahan yang digunakan mentato bisa menghalangi masuknya air ke kulit karena bisa menyebabkan tidak sahnya wudlu dan mandi.
Post a Comment for "Hukum Menato dan Jual Jasa Tato"