Hukum Wali Menikahkan Melalui HP - Pixabay.com |
Jipang.id - Suatu saat Sofwan ingin menikahkan putrinya yang bernama Siti. Akan tetapi dia di luar negeri sedangkan Siti beradadi Indonesia. Dengan keadaan seperti ini maka Sofwan yang berperan sebagai wali menikahkan Siti melalui perantara HP dengan bisa didengar oleh kedua mempelai dan para saksi.
Pertanyaan :
Bolehkah wali yang berada di luar negeri menikahkan putrinya yang berada di Indonesia ?
Bagaimana hukum pernikahan seperti dalam deskripsi diatas ?
Jawaban :
tidak diperbolehkan karena wilayahnya pindah kepada hakim. Kecuali disitu terdapat wakil wali maka wakil wali yang menikahkan.
Referensi:
dإعاتة الطالبين ( جـ : ٣/ ص : ٣١٥)
)أو غاب ) أي الوليّ الأقرب نسباً أو ولاء (مرحلتين) وليس له وكيل حاضر في التزويج وإلاّ قدّم على القاضي خلافاً البلقيني ، فإذا تبـيّن كونه دون مسافة القصر حالة العقد ببـينة أو بحلفه لم يصح تزويج القاضي.
Jawaban :
pernikahan dengan cara diatas tidak diperbolehkan karena wali tidak hadir di majlis akad.
Referensi:
الباجوري) جـ : ٢ ص : ١٠٢)
وانما قدر الشارح الحضور في الشاهدبن دون الولي مع أنه لا بد من حضوره أيضا لأن المقصود من الولي عقده لا مجرد حضوره.
Post a Comment for "Hukum Wali Menikahkan Melalui HP"