JIPANG.ID - Beberapa hari yang lalu presiden Joko Widodo bertakziah kepada Yasona yang istrinya meninggal dunia, tidak hanya presiden RI, menteri agama juga mengucapkan bela sungkawa. Lalu, bagaimana hukumnya bertakziah kepada orang nonmuslim?
Di dalam kitab hasyiah al-bajuri juz 1 halaman 259 menjelaskan bahwa mentakziahi orang yang nonmuslim tidak disunnahkan sebagaimana jika kita mentakziahi orang muslim.
Bertakziah di sini artinya hanya mendatangi ke rumah duka dan mengucapkan bela sungkawa, hal ini hukumnya diperbolehkan (mubah), namun tidak disunnahkan. Bahkan jika orang yang ditakziahi itu diharapkan bisa masuk agama islam, maka hal ini justru disunnahkan.
Dengan demikian, hal ini tidak menjadi masalah jika ada orang muslim yang bertakziah kepada nonmuslim dengan tujuan persaudaraan dan menjaga tali persatuan sesama manusia dan bangsa Indonesia.
Post a Comment for "Bagaimana Hukumnya Bertakziah kepada Non-Muslim?"